Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
Tiiga Tersangka Baru Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan daerah sejak 2004 tersebut.

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial HR selaku Direktur PT Trigadi Lestari, SB sebagai Komisaris di perusahaan yang sama, dan CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pernah menjabat di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Peran masing-masing berbeda, namun semuanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Selasa (17/6/2025).

Menurut Danang, penetapan HR dan SB dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Kurniadi Begawan (KB), Direktur Utama PT Trigadi Lestari, sebagai tersangka. Sementara CDP diduga berperan dalam pengalihan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian dijadikan agunan ke bank oleh pihak ketiga.

“Untuk penahanan, HR dan SB dititipkan di Rutan Malabero, sedangkan CDP ditahan di Lapas Bengkulu Utara,” imbuh Danang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kronologi Korupsi Kebocoran PAD

Kasus ini bermula dari alih status lahan pusat perbelanjaan Mega Mall dan PTM dari HPL menjadi SHGB pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah untuk masing-masing lokasi, dan dijadikan jaminan pinjaman ke sejumlah bank oleh pihak ketiga. Aset-aset tersebut bahkan telah diagunkan ke empat bank berbeda sejak saat itu.

Ironisnya, sejak diresmikan pada 2004, bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu tidak pernah menyetorkan pajak atau pendapatan sepeser pun ke kas daerah. Hal inilah yang menjadi titik fokus penyidik dalam mengungkap skema kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Begawan, serta Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sumardi, yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Bengkulu tahun 2012–2013 dan kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024–2029.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam kebocoran PAD yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

Category
Article Type