Inspirasinews.co.id —Rencana pembangunan jalan lintas provinsi Bengkulu yang menghubungkan Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong, tepatnya di wilayah Talang Ratu, dipastikan mengalami penundaan. Meski Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk tahun 2025, sejumlah kendala teknis membuat proyek ini belum dapat direalisasikan sesuai jadwal.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian sebelumnya telah menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan lintas provinsi menjadi prioritas pembangunan daerah. Namun, menurut keterangan Kadis DPUPR Provinsi Bengkulu yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media, keterbatasan waktu dalam proses lelang menjadi penyebab utama penundaan proyek tersebut.
“Anggaran kita sebesar Rp10 miliar memang sudah disiapkan, tetapi untuk pelaksanaannya harus melalui proses lelang. Sementara waktu yang tersedia tidak mencukupi. Proses lelang saja membutuhkan waktu sekitar satu bulan, ditambah pengerjaan sekitar tiga bulan. Jadi, memang tidak terkejar di akhir tahun ini,” ujar Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu kepada pihak Pemkab Lebong.
Dijelaskan pula bahwa pembangunan jalan Talang Ratu akan diupayakan untuk dilanjutkan pada awal tahun 2026. Pihak DPUPR Provinsi Bengkulu juga berencana menggabungkan kegiatan pembangunan badan jalan Talang Ratu dengan proyek overlay jalan Air Dingin–Muara Aman yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Lebong. “Kami akan usahakan pembukaan badan jalan tahun ini, namun tetap menunggu persetujuan dari Bapak Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRHub) Kabupaten Lebong, Elvi S.S.Sos, saat ditemui tim awak media menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait pembebasan lahan proyek tersebut.
“Untuk kewenangan pembangunan memang ada di provinsi. Namun dari sisi kami di kabupaten, semua tahapan pembebasan lahan sudah kami laksanakan dan kini sudah pada tahap finalisasi pembayaran ke rekening masing-masing penerima,” ungkap Elvi.
Ia menambahkan, Pemkab Lebong telah membentuk tim khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lebong. Tim tersebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemetaan wilayah serta menghitung nilai ganti rugi yang layak bagi pemilik lahan.
“Tim ahli dari BPN sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat lahan yang terdampak, sementara tim dari Dirjen Pajak membantu menentukan nilai ganti rugi yang sesuai. Semua proses itu sudah selesai, tinggal menunggu realisasi dari pihak provinsi,” papar Elvi.
Meskipun penundaan proyek ini disayangkan, Pemkab Lebong mengapresiasi langkah DPUPR Provinsi Bengkulu yang tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya. Elvi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi agar pembangunan jalan Talang Ratu segera terealisasi, mengingat jalur tersebut sangat vital sebagai akses penghubung antarwilayah dan pendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Dengan dialihkannya pelaksanaan proyek ke tahun 2026, diharapkan pembangunan jalan lintas provinsi di Talang Ratu dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran, demi memperlancar mobilitas warga serta memperkuat konektivitas antar kabupaten di Provinsi Bengkulu. (Erwin)

