Bengkulu, Inspirasinews.co.id — Sekitar 200 orang dari aliansi Bengkulu Melawan yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (2/6/2025) sore.
Massa menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mendesak Gubernur Bengkulu untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya.
Teo Romadhan Z, Ketua BEM Universitas Bengkulu menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah.
“Gubernur kami anggap hanya sibuk dengan pencitraan di media sosial, padahal Bengkulu masih jadi provinsi termiskin di Sumatera,” tegas Teo.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa dan komunitas menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Pemprov.
Abdullah dari Kanopi Hijau Bengkulu menyebutkan bahwa persoalan dasar seperti isolasi warga Pulau Enggano akibat pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Bai masih belum ditangani serius.
“Kami merasa suara rakyat Bengkulu tidak pernah didengar. Aksi sebelumnya pun tak pernah direspons langsung oleh Gubernur,” kata Abdullah.
Sekitar pukul 16.57 WIB, 18 perwakilan massa diterima untuk hearing oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu di ruang Pola Pemprov. Dalam pertemuan itu, Wagub menyampaikan permintaan maaf karena Gubernur sedang menjalankan dinas luar kota.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan BBM di Bengkulu dan sedang mengkaji ulang Perda Opsen PKB agar tidak memberatkan rakyat,” ujar Wagub.
Kelvin Aldo, Ketua DPD IMM Bengkulu yang turut hadir dalam hearing, menyampaikan permintaan agar Pemprov segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) penundaan pemberlakuan opsen PKB.
Ia juga meminta klarifikasi atas pernyataan Gubernur yang menyebut aksi mahasiswa sebagai “sumpah serapah dan caci maki.”
“Kami minta Pemprov meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang mendeskreditkan gerakan mahasiswa,” kata Kelvin.
Wagub menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas mengeluarkan keputusan diskresi, namun akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur.
“Soal SE penundaan, posisi PLH Gubernur memang tidak bisa menerbitkan aturan baru. Namun kami mendengar tuntutan ini dan akan dibahas bersama DPRD,” imbuh Wagub.
Namun demikian, massa masih memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Pemprov Bengkulu untuk mengakomodasi tuntutan massa. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

