
Bengkulu, Inspirasinews.co.id - Meski diduga kuat telah merambah kawasan hutan negara, PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) ternyata tidak masuk dalam daftar rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, khususnya di kalangan organisasi masyarakat yang fokus pada isu lingkungan dan penegakan hukum.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum terkait keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan negara di Provinsi Bengkulu. Kondisi ini pun menjadi sorotan serius berbagai organisasi masyarakat, yang mempertanyakan komitmen penegakan supremasi hukum, khususnya di bidang kehutanan.
Salah satu organisasi yang aktif menyoroti kasus ini adalah Ormas Garbeta. Pada hari ini, Senin, 15 September 2025, Ketua Umum Garbeta, Dedi Mulyadi, bersama Divisi Humas Garbeta, Abdul Kadir, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka menindaklanjuti laporan dugaan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. Sandabi Indah Lestari yang berlokasi di Desa Lubuk Banyak, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Abdul Kadir, laporan terkait telah disampaikan ke Kejati Bengkulu sejak Juni 2025. Kunjungan hari ini bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut. Mereka diterima oleh Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Bapak Wenharnol, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa laporan belum dapat diproses lebih lanjut karena nama PT. Sandabi Indah Lestari tidak tercantum dalam data 23 perusahaan yang dirilis oleh Satgas PKH.
Mendengar hal itu, pihak Garbeta menyatakan keheranannya. "Kami heran, kok bisa PT. Sandabi tidak masuk daftar Satgas PKH? Padahal, berdasarkan hasil audiensi kami dengan Kementerian Kehutanan pada 24 Januari 2025, dijelaskan bahwa sejak tahun 2013 tidak pernah ada izin atau rekomendasi perubahan status kawasan dari HPT (Hutan Produksi Terbatas) menjadi HPK (Hutan Produksi Konversi) untuk kepentingan kebun sawit PT. Sandabi Indah Lestari. Status kawasan tersebut masih HPT hingga saat ini," ujar Abdul Kadir.
Garbeta menegaskan akan melanjutkan laporan ini ke tingkat pusat agar dugaan perambahan kawasan hutan negara di Provinsi Bengkulu bisa terungkap secara terang-benderang.