
Bengkulu Utara, Inspirasinews.co.id – Dengan berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) batu bara sejumlah perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara, sorotan publik kini mengarah pada kewajiban perusahaan melakukan perbaikan lingkungan atau reklamasi lahan pasca-tambang.
Reklamasi lahan pasca-tambang merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan begitu aktivitas penambangan berhenti atau izin operasional berakhir. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada perusahaan pemegang IUP yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Organisasi masyarakat Garbeta menyoroti masalah ini. Ketua Umum Garbeta Dedi Mulyadi melalui Humas Garbeta, Abdul Kadir, meminta Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi bekas tambang batu bara perusahaan yang izinnya telah habis.
Salah satunya PT Injatama yang memegang IUP di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, berdasarkan SK Bupati Nomor 270 Tahun 2010. Izin perusahaan tersebut berakhir pada 8 Februari 2025. “Perusahaan sudah mengambil batu bara, tapi lahannya dibiarkan begitu saja. Dari hasil pengecekan kami, ada lubang besar bekas galian yang tidak ditimbun kembali, tumpukan tanah galian dibiarkan berantakan, bahkan tanah mengandung partikel yang membuat tumbuhan tidak bisa hidup lagi,” ujar Abdul Kadir.
Ia menegaskan, reklamasi pasca-tambang merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009). Aturan tersebut juga dipertegas dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014.
“Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan. Ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang lalai,” tegasnya.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025