Kejati Bengkulu Janji Usut Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
Kejati Bengkulu Janji Usut Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong

Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan. Senin (15/9/2025), aktivis asal Lebong, Abdulkhadir Jaelani, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah ia sampaikan beberapa waktu lalu.

Kedatangan Abdulkhadir disambut langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi OPS) Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp20,5 miliar yang dikelola KPU Lebong pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kejati Bengkulu serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terkait pelimpahan laporan ini. Secepatnya akan dilakukan koordinasi,” ujar Wenharnol singkat.

Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh langkah teknis yang akan ditempuh Kejati, termasuk kapan dimulainya penyelidikan resmi. Pihaknya menekankan bahwa proses hukum membutuhkan tahapan agar penanganannya dapat dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Sementara itu, Abdulkhadir Jaelani selaku pelapor menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum benar-benar serius dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, dana hibah yang nilainya mencapai Rp20,5 miliar merupakan anggaran besar yang seharusnya dikelola secara transparan untuk mendukung penyelenggaraan pilkada yang bersih dan demokratis.

“Kita berharap kejaksaan tidak hanya memberi janji, tapi benar-benar membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi. Jangan sampai masyarakat menilai aparat hukum hanya omong kosong dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Lebong,” tegas Abdulkhadir.

Ia menambahkan, laporan ini bukan hanya mewakili dirinya pribadi, melainkan juga suara masyarakat Lebong yang menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara. “Saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat yang resah. Dana hibah sebesar itu harus jelas penggunaannya, jangan sampai ada penyalahgunaan,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Lebong ke Kejati Bengkulu. Laporan tersebut mendapat perhatian luas, mengingat besarnya nilai anggaran serta pentingnya keberlangsungan demokrasi di tingkat daerah.

Dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pilkada bukanlah isu baru. Di beberapa daerah lain, praktik serupa kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum. Masyarakat pun berharap agar Kejati Bengkulu dapat memberikan contoh dengan menangani laporan ini secara transparan dan tuntas, demi menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Dengan adanya dorongan dari aktivis dan masyarakat sipil, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong tersebut. 

Category
Article Type