Helmi Hasan Tegaskan ASN Dilarang Cerai Tanpa Mediasi Gubernur

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan perceraian sebelum melalui proses mediasi oleh Gubernur.

“Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Langkah ini, menurut Helmi, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keutuhan rumah tangga para ASN. Ia menilai bahwa perceraian, meskipun dibolehkan secara hukum, harus dicegah apabila masih ada kemungkinan untuk mempertahankan hubungan.

“Takdir memang benar adanya, dan perceraian itu sah. Tapi setidaknya pemerintah harus mengambil bagian. Kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus berpisah?” ujarnya.

Gubernur Helmi juga meminta seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan edaran serupa. Ia mengajak bupati dan wali kota ikut serta dalam gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas sosial dari lingkup terkecil, yakni keluarga ASN.

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa kepala daerah sebenarnya memiliki fungsi sebagai pelestari pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam struktur Kementerian Agama. Namun peran tersebut, menurutnya, belum dioptimalkan oleh banyak kepala daerah.

“Banyak yang langsung menandatangani izin cerai dari ASN, padahal bisa dilakukan pendekatan atau mediasi terlebih dahulu,” katanya.

Upaya mencegah perceraian di kalangan ASN bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan resmi agar ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak mengajukan perceraian tanpa alasan yang kuat serta tanpa upaya penyelesaian damai terlebih dahulu.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pembinaan kepegawaian dan pembentukan ketahanan keluarga ASN yang dinilai berpengaruh langsung terhadap kinerja dan integritas dalam pelayanan publik.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

Category
Article Type