BENGKULU, Inspirasinews.co.id — Proses lelang non-elektronik pengelolaan lahan parkir di lingkungan UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus Bengkulu menjadi sorotan. Tender yang secara resmi diumumkan sebagai kesempatan bagi badan usaha untuk mengikuti pengelolaan lahan parkir tersebut justru menuai keberatan dari salah satu peserta.
Kartino, SE, SH, MH, Konsultan Hukum dan Advokat, Pimpinan Nusantara Law Firm & Partner sekaligus Direktur Utama PT ANK Indonesia One, mempertanyakan transparansi serta profesionalitas proses lelang. Ia bahkan menyebut terdapat dugaan “tipu-tipu” dalam proses tender yang menurutnya perlu diperiksa secara serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Kartino setelah PT ANK Indonesia One mengikuti proses yang disebutnya telah dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan. Namun, setelah mengetahui hasil pemilihan, pihaknya mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar penetapan perusahaan pemenang.
“Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai proses tender hanya terlihat seperti tender, tetapi sebenarnya pemenangnya sudah diarahkan. Kalau benar demikian, berarti ada dugaan permainan dalam proses tender,” ujar Kartino. Selasa (27/8/2026)
Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari Kartino dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, ketua/panitia lelang, pejabat pengadaan maupun perusahaan yang disebut sebagai pemenang perlu memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Pemenang Tender Dipersoalkan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Kartino adalah kompetensi perusahaan yang disebut memenangkan tender pengelolaan parkir.
Menurut dia, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam pengelolaan perparkiran. Bahkan, Kartino menyebut perusahaan yang memenangkan tender merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
“Yang menang itu perusahaan kontraktor. Pertanyaannya, kok bisa mengelola parkir? Kalau memang mempunyai pengalaman dan kompetensi parkir, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak memiliki pengalaman parkir, sementara persyaratan utama membutuhkan referensi pengguna jasa parkir, ini harus dijelaskan,” kata Kartino.
Menurutnya, pengelolaan parkir di rumah sakit bukan pekerjaan sederhana. Pengelola harus mempunyai kemampuan mengatur arus kendaraan, sistem pembayaran, keamanan kendaraan, sumber daya manusia, penataan lokasi hingga pelaporan penerimaan.
Karena itu, pengalaman menjadi salah satu faktor penting yang menurut Kartino seharusnya diperhatikan secara serius dalam proses evaluasi.
“Bagaimana mau dikelola secara profesional kalau perusahaan yang dipilih justru tidak mempunyai pengalaman di bidang parkir? Ini yang membuat kami bertanya-tanya terhadap proses evaluasinya,” ujarnya.
Referensi Pengguna Parkir Jadi Sorotan
Kartino juga mempertanyakan persyaratan mengenai referensi pengalaman pengguna jasa parkir.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dimilikinya, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang diduga tidak mempunyai referensi yang sesuai dengan persyaratan tersebut.
“Dalam proses seperti ini harus ada referensi pengguna parkir. Kalau perusahaan tersebut tidak mempunyai referensi dan tidak mempunyai pengalaman di bidang parkir, lalu bagaimana bisa dinyatakan memenuhi persyaratan? Kami minta hal ini dibuka secara transparan,” tegas Kartino.
Ia meminta panitia lelang membuka dokumen evaluasi secara proporsional agar masyarakat maupun peserta tender dapat mengetahui dasar keputusan.
Menurut dia, apabila seluruh proses sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan.
“Kalau memang semuanya benar, buka saja dokumennya. Kami ingin melihat bagaimana penilaiannya, apa dasar penetapan pemenang dan bagaimana perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan,” ucapnya.
Dugaan Tender Hanya Formalitas
Kartino juga menyampaikan dugaan bahwa proses tender tersebut hanya menjadi formalitas.
Ia menggunakan istilah “kamuflase tender” untuk menggambarkan kecurigaan pihaknya terhadap proses yang berlangsung.
“Yang kami lihat, ini diduga hanya kamuflase tender. Seakan-akan ada proses lelang, ada peserta, ada evaluasi, tetapi kami mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar berjalan secara fair,” katanya.
Namun Kartino mengakui seluruh tudingan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Karena itu, pihaknya mengaku sedang mengumpulkan berbagai data yang berkaitan dengan proses tender.
“Kami tidak mau hanya bicara berdasarkan asumsi. Kami akan kumpulkan dokumen, persyaratan, pengumuman dan seluruh prosesnya. Kalau kemudian ditemukan adanya pelanggaran, kami akan tempuh jalur hukum,” katanya.
Site Plan Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain yang disebut Kartino adalah berkaitan dengan gambar atau site plan lokasi parkir.
Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa pihak yang disebut sebagai pemenang sempat meminta bantuan kepada pihak lain di Jakarta untuk mendapatkan atau membuat gambar site plan.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, hal itu patut menjadi bahan evaluasi mengenai kesiapan teknis perusahaan dalam mengikuti tender.
“Gambar site plan saja, menurut informasi yang kami dapat, masih meminta bantuan kepada orang kami di Jakarta. Kalau memang demikian, tentu kami mempertanyakan kesiapan perusahaan tersebut. Ini tender pengelolaan parkir, bukan sekadar pekerjaan biasa,” ungkap Kartino.
Ia menegaskan informasi tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Soroti Ketua dan Panitia Lelang
Kartino juga meminta tanggung jawab ketua dan seluruh panitia lelang diperjelas. Menurutnya, ketua lelang mempunyai tanggung jawab penting memastikan proses berjalan transparan, objektif dan sesuai persyaratan.
“Ketua lelang harus mampu menjelaskan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Jangan sampai peserta yang sudah mengikuti seluruh mekanisme justru tidak mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.
Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau memang pemenangnya sudah paling memenuhi persyaratan, tidak ada masalah. Tetapi kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat kemudian tetap ditetapkan sebagai pemenang, itu yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
PT ANK Indonesia One Mengaku Kecewa
Sebagai peserta tender, Kartino mengatakan PT ANK Indonesia One merasa kecewa terhadap proses tersebut.
Menurut dia, perusahaan yang dipimpinnya telah mengikuti mekanisme sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kami sudah mengikuti mekanisme sesuai prosedur. Kami menghormati proses pengadaan. Tetapi ketika hasilnya keluar dan terdapat berbagai hal yang menurut kami janggal, tentu kami mempunyai hak untuk mempertanyakan,” ujarnya.
Kartino menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata karena perusahaan yang dipimpinnya tidak memenangkan tender.
“Ini bukan soal kalah atau menang. Kalau memang kami kalah karena perusahaan lain lebih layak, kami terima. Tetapi kalau ada dugaan persyaratan tidak terpenuhi namun tetap menang, itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Akan Dilaporkan ke Bareskrim
Kartino menyatakan Nusantara Law Firm & Partner berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila setelah pemeriksaan dokumen ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran.
Ia menyebut Bareskrim Polri sebagai salah satu lembaga yang akan menjadi tujuan pelaporan.
“Kami akan pelajari semuanya. Kalau ada bukti yang cukup mengenai dugaan permainan atau pelanggaran dalam proses tender, Nusantara Law Firm & Partner akan melaporkannya ke Bareskrim Polri,” tegas Kartino.
Menurut dia, langkah hukum tersebut diperlukan agar proses pengadaan fasilitas publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya. Yang penting adalah bagaimana prosesnya. Apakah transparan, apakah semua peserta diperlakukan sama dan apakah pemenangnya benar-benar memenuhi persyaratan,” katanya.
Diminta Buka Dokumen Tender
Kartino berharap pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses lelang tersebut.
Ia meminta agar dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau RSUD yakin prosesnya bersih, profesional dan transparan, kami persilakan untuk menjelaskan. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” ujarnya.
Menurut Kartino, keterbukaan menjadi penting karena lahan parkir rumah sakit merupakan fasilitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pengelolaan parkir juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan dan tata kelola aset daerah sehingga harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuduhan Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tudingan Kartino mengenai dugaan “tipu-tipu”, dugaan tender formalitas, dugaan pengaturan pemenang, kompetensi perusahaan pemenang, hingga dugaan ketidaksesuaian referensi pengalaman masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan keberatan.
Belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan telah terjadi penipuan atau pelanggaran dalam proses tender tersebut.
Karena itu, NusantaraPrimeTime.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, ketua/panitia lelang, pejabat pengadaan, serta perusahaan yang disebut sebagai pemenang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Publik kini menunggu apakah pihak rumah sakit akan membuka secara transparan seluruh proses pemilihan pengelola lahan parkir tersebut, termasuk dasar evaluasi dan alasan perusahaan pemenang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Jika seluruh proses dapat dibuktikan sesuai ketentuan, polemik diharapkan segera mendapatkan titik terang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi jalan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran administratif dalam proses tersebut.

