 
Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Kerusakan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu kini menjadi sorotan publik. Sayangnya, perhatian dari Pemerintah Provinsi dinilai masih minim. Hal ini terlihat di lapangan, di mana ratusan hingga ribuan hektare hutan telah dibuka dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oleh perusahaan maupun oknum perorangan.
Menanggapi kondisi ini, organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) memberikan perhatian khusus. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Umum Garbeta menyampaikan bahwa kerusakan hutan di Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan.
“Kami fokus pada persoalan hutan. Pemerintah provinsi seharusnya berada di garda terdepan. Kerusakan hutan di Bengkulu terjadi karena kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pihak kehutanan yang seharusnya bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerusakan kawasan hutan negara di Bengkulu disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dari aparat dan petugas kehutanan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh anggota Garbeta, kami menemukan sejumlah oknum cukong yang membuka kawasan hutan negara, termasuk Hutan Lindung (HL), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Mereka mengklaim membeli lahan dari masyarakat, lalu mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mencatat nama-nama yang terlibat dan tengah melengkapi data sebelum melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.


 
         
         
 
 
 
 
 
 
 
 
