Polres Bengkulu Tengah Gelar Rapat Kesiapan Pengamanan Terkait PT. Riau Agrindo Agung

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Bengkulu Tengah, Inspirasinews.co.id – Polres Bengkulu Tengah bersama jajaran Polda Bengkulu dan Pemerintah Daerah menggelar rapat kesiapan pengamanan terkait pembukaan akses operasional PT. Riau Agrindo Agung (RAA). Rapat berlangsung di Gedung Command Center Polda Bengkulu pada Senin (15/9/2025) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Bengkulu dan dihadiri sejumlah pejabat utama, di antaranya Plt. Irwasda Polda Bengkulu, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirpamobvit, Kabidkum, Kapolres Bengkulu Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, serta jajaran PJU Polres Bengkulu Tengah.

.

Permasalahan yang Pernah Terjadi

Kapolres Bengkulu Tengah dalam penyampaiannya memaparkan sejumlah poin penting terkait konflik yang melibatkan PT. RAA dengan masyarakat desa penyangga. Di antaranya, kasus pembakaran kantor PT. RAA pada 2022, aksi panen massal tandan buah segar (TBS) sawit oleh warga, hingga pemortalan jalan menuju areal perkebunan.

Menurut Kapolres, aksi pemortalan jalan oleh masyarakat merupakan bentuk akumulasi ketidakpuasan terhadap PT. RAA. Warga menyoroti keberadaan perusahaan yang sudah beroperasi 18 tahun namun dianggap belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Kondisi ini diperburuk dengan adanya informasi dari Kementerian Pertanian yang menyebut adanya mal administrasi dalam pengurusan izin lokasi, sehingga memperkuat posisi warga dalam melakukan aksi.

Selain itu, perusahaan dinilai kurang proaktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah maupun kepolisian untuk menyelesaikan sengketa. Akibat pemortalan, sejumlah karyawan PT. RAA bahkan telah dirumahkan, menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang sebagian besar berasal dari desa penyangga.

.

Tanggapan Pemda dan Polda Bengkulu

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Dari hasil pertemuan, pemerintah pusat meminta waktu satu minggu untuk mempelajari dokumen perizinan PT. RAA sekaligus memanggil pihak perusahaan agar memenuhi hak-hak masyarakat. Pemkab juga akan melibatkan BPN dan bidang aset daerah untuk memastikan legalitas jalan yang dipersoalkan warga.

Sementara itu, Dirintelkam Polda Bengkulu menekankan pentingnya langkah hukum. Menurutnya, Ditreskrimum Polda dan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah perlu segera mencari payung hukum guna menindak tegas aksi pemortalan jalan. Namun demikian, penyelesaian permasalahan diharapkan tetap dilakukan dengan mendengarkan keluhan masyarakat maupun perusahaan.

Dirpamobvit turut menekankan perlunya verifikasi alas hak atas tanah yang dipermasalahkan, sedangkan Direskrimum menegaskan bahwa status HGU yang masih berproses tidak dapat menjadi alasan warga melakukan pemortalan.

Langkah Persuasif

Karo Ops Polda Bengkulu mengingatkan agar Polres Bengkulu Tengah mengedepankan langkah persuasif. Ia meminta agar aparat turut memfasilitasi penyelesaian hak-hak masyarakat oleh perusahaan serta mencari solusi teknis agar aktivitas PT. RAA tetap berjalan tanpa menimbulkan gesekan dengan warga.

Sebagai catatan akhir, rapat menyimpulkan beberapa poin penting: pemerintah daerah akan melakukan verifikasi sertifikat tanah, Polres Bengkulu Tengah akan berkoordinasi dengan perusahaan terkait pemenuhan hak masyarakat, serta pengamanan di lokasi tetap dilakukan bersama TNI AD.

Rapat berakhir pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Pemerintah daerah bersama Polda Bengkulu sepakat memberikan waktu satu minggu sebelum langkah tegas diambil, sembari menunggu hasil kajian dokumen perizinan PT. RAA dari kementerian terkait. **

Category
Article Type