Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jalan S. Parman, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Rabu (22/7). Aksi tersebut menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Ketua DPD IMM Bengkulu, Kelvin Aldo, selaku penanggung jawab sekaligus koordinator lapangan.
Dalam orasinya, Kelvin Aldo menyoroti belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum secara adil.
"Hari ini kita memastikan kasus-kasus yang ada di Provinsi Bengkulu tidak dibiarkan tanpa penyelesaian. Kejaksaan harus profesional dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik," ujar Kelvin dalam orasinya.
Ia juga menyinggung sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan tindak pidana pencucian uang, penanganan kasus sumber daya alam, hingga dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, seluruh perkara tersebut harus diproses secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Kelvin menegaskan, apabila dalam waktu 7 x 24 jam Febrie Adriansyah belum ditahan oleh Kejaksaan Agung, IMM Bengkulu akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kejati Bengkulu.
Sementara itu, perwakilan massa aksi, Caesar, membacakan pernyataan sikap IMM Bengkulu yang berisi sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Presiden menjamin tegaknya supremasi hukum tanpa tebang pilih serta meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah apabila syarat hukum telah terpenuhi.
Selain itu, IMM Bengkulu meminta Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan bebas dari intervensi. Massa juga mendesak dihentikannya segala bentuk perlindungan maupun upaya yang dapat menghambat proses hukum.
Di tingkat daerah, IMM Bengkulu meminta Kejati Bengkulu menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat penyelesaian perkara yang belum memiliki kepastian hukum.
Massa juga mendesak Kejati Bengkulu membuka informasi kepada publik terkait penanganan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi proyek Jalan Tol, operasi tangkap tangan oleh Jamwas Kejaksaan Agung di Kabupaten Kepahiang, dugaan korupsi yang menyeret Bebi Hussy, proses rekrutmen Pegawai Bank Bengkulu, hingga dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekitar pukul 11.23 WIB, massa melakukan pembakaran ban di depan Kantor Kejati Bengkulu sebagai bentuk simbolis protes terhadap penegakan hukum yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap serta satu galon air kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, sekitar pukul 11.56 WIB.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wisdom S. Sumbayak menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dan tertib.
Ia menjelaskan bahwa terkait Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, yang bersangkutan saat ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah menerima surat keputusan mutasi.
Sementara mengenai perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Wisdom menegaskan Kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

