BENGKULU, Inspirasinews.co.id – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (21/7/2026). Aksi yang berlangsung mulai pukul 11.07 WIB hingga 12.10 WIB tersebut diikuti sekitar 17 peserta dengan membawa mobil komando, pengeras suara, serta sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada institusi kejaksaan.
Aksi dipimpin Ketua FABB, Herman Lutfi, didampingi koordinator lapangan Dedi Mulyadi. Dalam orasinya, massa menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan penegakan hukum di Provinsi Bengkulu, mulai dari penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan kejaksaan, kasus perizinan perusahaan, dugaan persoalan dalam proses seleksi Komisaris Bank Bengkulu, hingga persoalan penerimaan siswa baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Namun demikian, salah satu tuntutan yang paling mendapat penekanan dalam aksi tersebut adalah permintaan agar Kejaksaan Agung memproses secara profesional dan transparan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Tuntutan tersebut dituangkan dalam spanduk yang dibawa massa serta kembali disampaikan dalam orasi para peserta aksi.
Koordinator lapangan Dedi Mulyadi menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang adil tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam orasinya, Dedi meminta Kejati Bengkulu menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kejaksaan Agung agar penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus dilakukan secara transparan. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua FABB Herman Lutfi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh pihak tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan.
FABB menilai, profesionalisme dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum memiliki arti penting dalam memperkuat integritas lembaga kejaksaan. Oleh karena itu, mereka berharap setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain isu tersebut, massa juga meminta Kejati Bengkulu memberikan penjelasan kepada publik mengenai penanganan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong yang sebelumnya diamankan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Agung atas dugaan pemerasan. Massa berharap perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
FABB juga mendesak Kejati Bengkulu mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rumah Sakit Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp32 miliar. Mereka meminta kasus tersebut diproses secara tuntas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Selain itu, massa menyoroti dugaan persoalan dalam proses perekrutan Komisaris Bank Bengkulu yang dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme maupun intervensi politik. Massa juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan permasalahan perizinan sejumlah perusahaan serta mengevaluasi pelaksanaan SPMB di Provinsi Bengkulu.
Setelah seluruh aspirasi disampaikan, aksi berakhir sekitar pukul 12.10 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui aksi tersebut, FABB berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus. Bagi FABB, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan kepada setiap warga negara.

