Eks Kabid Bina Marga dan Dua Pejabat PUPR-P Lebong Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp.800 Juta

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

LebongInspirasinews.co.id -  Setelah lebih dari lima bulan melakukan penyelidikan intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola perawatan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga berinisial HS, Bendahara Bina Marga berinisial RW, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RM. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp800 juta dari total anggaran kegiatan yang melebihi Rp1 miliar.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong pada Kamis sore, 17 Juli 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup kuat secara hukum.

.

Awal Mula Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2024. Tim penyidik Kejari Lebong melakukan penggeledahan di ruang kerja Kabid Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Lebong pada 4 Februari 2024. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 13.23 WIB.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah barang bukti penting berupa dua boks besar berwarna putih, satu koper hitam, satu unit printer, serta beberapa dokumen pendukung yang berkaitan langsung dengan kegiatan perawatan jalan dan jembatan yang menjadi objek perkara.

Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk mencari dokumen pembanding dan bukti tambahan guna menguatkan dugaan awal.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan. Di antaranya adalah volume pekerjaan yang fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, dan pengeluaran anggaran yang tidak bisa dibuktikan secara sah. Proyek yang seharusnya berdampak langsung pada perbaikan akses dan kebersihan jalan serta jembatan kabupaten tersebut justru menjadi ladang korupsi bagi oknum di dinas terkait.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Penetapan tersangka telah dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Kami akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya," tegasnya.

Penahanan dan Proses Lanjutan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Polres Lebong. Kejari Lebong menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan," tambah Robby.

Jerat Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Arah Penanganan Kasus

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan akan menggandeng berbagai pihak untuk mengaudit ulang pelaksanaan kegiatan yang mencurigakan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik di Kabupaten Lebong agar tidak menyalahgunakan anggaran negara. (Erwin)

Category
Article Type