Apdesi Resmi Tambah Nama Jadi “Apdesi Merah Putih”, Dorong Peran Desa Kawal Kopdes Merah Putih

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Jakarta, Inspirasinews.co.id – Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) resmi berganti nama menjadi Apdesi Merah Putih. Perubahan nama tersebut diputuskan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Apdesi yang digelar di Aula Makarti Muktitama, Gedung Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, mengatakan penambahan nama “Merah Putih” merupakan langkah strategis untuk menegaskan semangat kebangsaan dan komitmen organisasi dalam mendukung pembangunan desa.

“Ada penambahan nama, jadi kini namanya Apdesi Merah Putih. Ini bukan sekadar simbol, tetapi penegasan bahwa Apdesi siap berdiri di garis depan menjaga kepentingan desa dengan semangat kebangsaan,” ujar Armen kepada Inspirasinews.co.id.

.

Selain perubahan nama, Munas Apdesi juga membahas program besar terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini diyakini akan menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan koperasi sebagai lembaga keuangan rakyat yang mandiri dan berkelanjutan.

Peran Strategis Kepala Desa

Dalam kesempatan itu, Armen menekankan pentingnya peran pemerintah desa, terutama kepala desa, dalam mengawal kesuksesan Kopdes Merah Putih. Ia menuturkan, keberhasilan koperasi tersebut sangat bergantung pada dukungan kepala desa sebagai pemegang otoritas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawal kesuksesan Kopdes Merah Putih, terutama kepala desa. Tanpa persetujuan kepala desa, pengurus koperasi tidak bisa mengajukan pinjaman ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” jelasnya.

Hal itu sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pengajuan pembiayaan koperasi wajib mendapatkan persetujuan kepala desa. Persetujuan itu harus melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah desa khusus (Musdesus) sehingga keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Peran strategis kepala desa sangat menentukan. Regulasi sudah jelas mengatur bahwa persetujuan kepala desa adalah pintu masuk utama agar Kopdes bisa mengakses pembiayaan,” tambah Armen.

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Armen menilai, Kopdes Merah Putih merupakan jawaban atas tantangan desa dalam menggerakkan ekonomi lokal. Dengan dukungan regulasi dan peran aktif pemerintah desa, koperasi ini diharapkan bisa menjadi sarana pembiayaan produktif bagi warga, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.

“Koperasi ini bukan hanya soal pinjam-meminjam, tetapi bagaimana desa memiliki wadah ekonomi yang dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa,” katanya.

Ia optimistis, keberadaan Kopdes Merah Putih akan memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan nonformal yang sering memberatkan warga.

Komitmen Apdesi Merah Putih

Dengan tambahan nama “Merah Putih”, Apdesi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah, khususnya Kemendes PDTT, dalam memperkuat kelembagaan desa. Armen menegaskan, perubahan ini tidak hanya sebatas formalitas, melainkan sebuah momentum kebangkitan baru bagi organisasi kepala desa di seluruh Indonesia.

“Apdesi Merah Putih akan terus berjuang agar desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kemandirian bangsa. Semangat Merah Putih harus kita jaga dalam setiap program kerja, terutama dalam mendukung keberhasilan Kopdes,” pungkas Armen. (Erwin)

Category
Article Type