Sebelas Anggota DPRD Lebong Temui Masyarakat Jemput Aspirasi

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Inspirasinews.co - Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.

Acara di buka langsung oleh Waka  I DPRD Kabupaten Lebong  Dedi Hariyanto. Dalam kesempatan tersebut Dedi  mengatakan dalam sambutannya reses ini diadakan untuk menampung inspirasi masyarakat yang akan di bahas nantinya. (1/3/2022)

Bertempat  di Wisata Paliak Desa Embong Kecamatan Uram Jaya ini, dihadiri 11 Anggota DPRD Kabupaten Lebong , Ketua DPRD lebong Carles Ronsen, Waka 1 Dedi Hariyanto, Waka 2 Popi Ansa, Ahmad Lutfi, Anita Andriani, M Gunadi Mursalin, Pipit Irianto, Yeni Herdiyanti, Sriwijaya, Desi Fitriawati, Walzim Karim, acara tersebut  juga dihadiri Camat Uram Jaya, Kepala Desa sekecamatan Uram Jaya beserta seluruh para undangan.

.

Dalam reses ini masyarakat di beri kesempatan langsung bertatap muka dan mengusulkan apa yang menjadi kendala yang belum terpenuhi keinginannya. Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen memberi kesempatan langsung melakukan Sesi tanya jawab yang di berikan oleh masyarakat Desa Embong.

Masing-masing usulan langsung di tanggapi oleh Komisi II Ahmad Lutfi dan Komisi III Yeni Herdiyanti merupakan DPRD Kabupaten Lebong Wilayah Dapil 1.

Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Lebong  

“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana pandemi covid-19kegiatan di awal  bulan ini  berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini karena semua Anggota DPRD Kabupaten Lebong  reses benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam setiap pelaksanaan kegiatan reses, yaitu selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing disetiap lokasi reses, serta menyediakan hand sanitizer ataupun cuci tangan sebelum memasuki tempat pertemuan reses, serta membatasi jumlah peserta reses.” terang Charles  Ketua DPRD Kabupaten Lebong.

.

Senada dengan Ketua DPRD, Waka 1 Dedi Hariyanto menambahkan  bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan  masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Lebong  untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Lebong  selaku pihak ekskutif. Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD setiap tiga bulan sekali untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti,’ungkap Waka I.

Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.

Dalam melaksanakan reses ini setiap anggota DPRD Lebong  berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di titik pertemuan di daerah pemilihan mereka.

Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya.

Selain itu anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerap pemilihan. Peramasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD.(Erwin)

Category
Article Type