Presiden LIRA : Jokowi dan Ketua MK Harus Tolak Intervensi Politik DPR Dalam Penggantian Aswanto

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

JAKARTA, Inspirasinews.co – Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani mengkritik keras tindakan Komisi III DPR yang mencopot Hakim Konstitusi Aswanto melalui mekanisme yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Dilansir dari Id-Times, Andi Syafrani menilai, tindakan Komisi III itu selain dapat menimbulkan preseden hak recall, juga dapat merusak independensi hakim-hakim MK, sehingga Presiden Jokowi dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak intervensi politik Komisi III DPR tersebut.

“Peristiwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang kemudian memunculkan nama Guntur Hamzah selaku penggantinya oleh Komisi III DPR yang dilakukan secara tertutup, tidak melalui mekanisme yang ditentukan UU dalam proses penggantian Hakim MK, harus ditolak oleh Presiden dan juga Ketua MK, bahkan oleh Guntur Hamzah sebagai pihak yang ditunjuk,” kata Andi melalui siaran tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengimbau seluruh komponen masyarakat sipil yang peduli dengan penegakan hukum dan terjaganya konstitusi dan UU di negeri ini, untuk bersuara agar tindakan politik DPR tidak menjadi momok yang merusak independensi hakim dan penegakan hukum di masa depan, khususnya di MK.

“Tindakan Komisi III DPR tidak saja akan menyulut tindakan serupa dari lembaga pengusul hakim konstitusi lainnya yang membuat lahirnya preseden hak recall terhadap hakim konstitusi, tapi juga jadi penanda runtuhnya kesakralan MK di tangan politisi,” imbuh dia.

Andi menilai, argumen pergantian Aswanto yang disampaikan pimpinan Komisi III di media massa sama sekali tidak berdasar hukum dan lebih didasari sikap emosional politik yang tidak mencerminkan sikap kenegarawanan, dan terlihat tidak memahami betul apa tugas dan fungsi hakim konstitusi.

Loyalitas hakim konstitusi, menurut dia, bukanlah pada lembaga yang memilih mereka, tapi pada konstitusi itu sendiri.

“Jangan sampai mentalitas loyalitas anggota DPR kepada Parpol-nya melalui fraksi dijadikan contoh agar para hakim konstitusi pun loyal pada lembaga yang memilih dan mengusulkan mereka. Ini adalah virus demokrasi yang justru harus diberantas dan dihilangkan. Karena mentalitas ini membuat rakyat dan konstitusi terpinggirkan, digantikan oleh Parpol dan kepentingan politik sesaat,” katanya.

Andi meyakini kalau tindakan Komisi III DPR telah menumbuhkan benih yang dapat merusak sikap independensi hakim konstitusi. Dengan peristiwa ini, terbuka ruang ketakutan hakim konstitusi untuk membuat putusan secara independen karena adanya ancaman untuk di-recall oleh lembaga pengusul mereka.

“Jika Presiden menerima usulan dan tindakan Komisi III DPR ini, maka Presiden secara langsung menyatakan tindakan ini sebagai tindakan yang sah dan dianggap akan menggunakan atau setidaknya menyetujui hal yang sama untuk mengganti hakim konstitusi yang diusulkannya,’ lanjut dia.

Namun, Andi juga mengingat bahwa sebagai lembaga negara yang independen, semestinya MK melakukan tindakan penolakan terhadap pelecehan hakim dan independensinya seperti ini.

“Aswanto hanyalah korban awal, dan akan muncul korban hakim lainnya jika tindakan ini diterima dan dibenarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia bahkan menantang Presiden Jokowi dengan mengatakan bahwa jika Presiden berani dan berpihak pada independensi hakim dan ikut menjaga kewibawaan kekuasaan judicial dari kekuasaan politik lainnya, maka Presiden mengajukan perubahan UU MK melalui Perppu di mana poin utama yang diubah menyangkut proses pemilihan dan pengusulan hakim konstitusi yang tidak lagi diusulkan oleh DPR semata, tapi juga bersama DPD agar ada kontrol.

“Atau sekalian mekanismenya dilakukan oleh lembaga KY (Komisi Yudisial) yang langsung diusulkan ke Presiden, atau apapun mekanismenya yang menjaga independensi hakim,” katanya.

Ia pun bwrharap di hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Sabtu (1/10/2022) ini, Pancasila yang merupakan bagian dari Konstitusi benar-benar sakti.

“Jangan sampai konstitusi kita dikangkangi oleh kepentingan politik sesaat dan sesat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui sidang paripurna pada Kamis (29/9/2022), mencopot Aswanto berdasarkan usulan Komisi III DPR.

Tindakan itu dikritik banyak kalangan, termasuk dari mantan peneliti ICW yang kini aktif sebagai praktisi hukum, Donal Fariz. Ia bahkan menduga pencopotan itu merupakan pembalasan DPR karena saat mengadili judicial review UU Cipta Kerja, Aswanto memutuskan bahwa UU itu inkonstusional dan pemerintah diminta memperbaikinya dalam dua tahun.

Selain itu, Donal juga curiga pencopotan itu dalam rangka untuk kepentingan Pemilu 2024.

“Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum. Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU CIPATKER dan kepentingan mengamankan agenda 2024. Next, sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik,” kata Donal melalui akun Twitter-nya, Jumat (30/9/2022). 

Category
Article Type