Perpres Era Jokowi Tentang Saber Pungli Dicabut, Prabowo Siapkan Langkah Baru

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Jakarta, Inspirasinews.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres 87/2016, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam perpres tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).

Dalam pertimbangan hukum Perpres tersebut, dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak lagi efektif, sehingga perlu dicabut untuk menghindari tumpang tindih fungsi dalam pemberantasan pungutan liar.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 untuk menindak praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini juga didukung partisipasi aktif masyarakat.

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Lakukan Pungli

Tak hanya mencabut aturan Satgas, Presiden Prabowo juga menyoroti praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terhadap kalangan dunia usaha.

Dalam pertemuan terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum ormas yang terbukti melakukan pungli dan mengganggu iklim investasi.

“Presiden tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat hal seperti itu,” ujar Ketua Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan usai pertemuan, Rabu (19/6/2025).

Luhut yang juga mantan Menko Polhukam menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil demi menjaga stabilitas investasi dan kelancaran operasional industri, termasuk pabrik-pabrik yang kerap menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab.

“Kita harus tindak hal semacam itu. Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus diselesaikan secara tuntas dan bijak,” tegas Luhut.

Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, termasuk bagi investor lokal maupun asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

Category
Article Type