Bengkulu,inspirasinews.co.id – Pemerintah Kota Bengkulu berencana melaporkan PT Elang Hijau Bengkulu Sejahtera (EHBS) ke Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) atas dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah medis di lokasi yang tidak sesuai prosedur. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami menerima informasi dari warga tentang limbah medis yang dibuang tidak pada tempatnya. Menyikapi hal itu, kami segera menurunkan tim ke lokasi untuk verifikasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, pada Kamis (22/5).
Dari hasil pengecekan lapangan, lokasi tersebut sebelumnya memang difungsikan sebagai tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Namun kini, bangunan itu telah dibongkar dan tidak lagi sesuai dengan standar, sementara limbah medis masih ditemukan di area tersebut.
DLH Kota Bengkulu segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan agar segera menangani persoalan ini. Selain itu, kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Gakkum KLHK dan diteruskan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
“Limbah B3 sangat berbahaya karena kandungannya bisa merusak lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan mengancam kehidupan organisme lain,” tegas Riduan.
Di sisi lain, DLH terus mengawasi 10 perusahaan pengelola limbah B3 di wilayahnya. Setiap perusahaan wajib melaporkan pengelolaan limbah melalui sistem Sirajalimbah yang dapat diakses secara daring.
Untuk pengelolaan limbah medis di rumah sakit, Riduan menyebutkan bahwa sebagian besar rumah sakit di Kota Bengkulu telah menunjukkan tata kelola yang cukup baik, meski masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki.
“Rumah sakit sudah berada di jalur yang benar dalam pengelolaan limbah, tapi belum sepenuhnya sempurna. Kami terus memberi arahan agar instalasi pengelolaan limbah terus ditingkatkan,” jelasnya.
Riduan menambahkan, seluruh perusahaan diwajibkan memiliki gudang penyimpanan khusus untuk limbah B3, dan proses pemusnahan harus dilakukan di luar wilayah Provinsi Bengkulu. Jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mematuhi aturan, DLH akan merekomendasikan pencabutan izin operasional melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

