Lebong, Inspirasinews.co.id - Pemerintah Desa Bungin Kabupaten Lebong menggelar rembuk stunting yang melibatkan berbagai instansi teknis dalam pencegahan stunting khususnya kepala desa sebagai lokasi fokus (lokus) stunting. Hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penurunan stunting melalui aksi konvergensi lintas sektor.
Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan juga menjadi amanat pemerintah agar pemerintah desa memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting alias gizi buruk bagi bayi dua tahun (baduta).
Camat Kecamatan Bingin Kuning Meika Rizka. S.Si saat membuka rembuk menyampaikan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan salah satu program nasional yang harus didukung secara bersama-sama semua elemen baik pemerintah dan masyarakat.

“Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan implementasi dari peraturan tersebut dimana telah disusun rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting (RAN-PASTI) sebagai pedoman dan panduan bagi pemerintah baik secara nasional hingga pada pemerintahan desa dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting,” kata Meika, Rabu (6/9/2023)
Ia mengatakan bahwa stunting termasuk urusan kesehatan yang esensial dan berdampak panjang bagi generasi masa depan bangsa. Maka untuk penanganannya juga perlu melibatkan banyak pihak dan aspek secara berkelanjutan seperti aspek kesehatan keluarga maupun perilaku. Yang mana artinya penanganan stunting perlu intervensi secara langsung dan tak langsung atau sensitif maupun spesifik, ujar Meika
Pada kesempatan yang sama Pjs Desa Bungin Sangkut meminta jajarannya secara serius menyikapi persoalan stunting. “Saya mengajak kita semua untuk lebih serius dan berkomitmen dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lebong terkhusus pada Desa Bungin, kita berkomitmen dengan menyusun rencana untuk kerja nyata, kerja keras dan tuntas. Tentunya hal itu dapat kita raih melalui kerja secara bersinergi dan kolaborasi yang berdasarkan amanat Perpres No 72/2021 secara multi pihak, ” pinta Sangkut

Untuk diketahui, prevalensi stunting di Kabupaten Lebong pada 2022 sebesar 20,2 persen (SSGI-2022). Angka tersebut mengalami penurunan yang cukup menggembirakan dari 23, 3 persen (SSGI-2021) turun sebesar 3 digit lebih.
Ketua BPD Desa Bungin Nur Ali dalam sambutannya menyebutkan "Rembuk stunting merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah Desa Bungin untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang harus dilakukan secara bersama-sama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab layanan dengan sektor lembaga non pemerintah dan masyarakat". tutur Nur Ali
Rembuk stunting yang berlangsung ini merupakan aksi lanjutan dalam rangkaian program aksi nasional dalam percepatan penurunan stunting, dan tampak hadir dalam Rembuk sunting kali ini, Dinas Kesehatan kabupaten Lebong, Camat Bingin Kuning, Babinsa, Babinkamtibmas, Pjs Kepala Desa beserta jajaran, Ketua BPD desa Bingin Kuning beserta Anggota dan beberapa Tokoh Masyarakat. (Ern)

