Jakarta, Inspirasinews.co.id – Advokat Marcella Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara crude palm oil (CPO), membantah dirinya sebagai dalang di balik konten “Indonesia Gelap” dan petisi penolakan RUU TNI yang sempat viral.
“Saya tidak membuat konten RUU TNI, saya juga bukan pembuat Indonesia Gelap. Itu bukan saya,” kata Marcella usai diperiksa penyidik di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Marcella sehari setelah video permintaan maafnya diputar dalam konferensi pers Kejagung pada Selasa (17/6/2025). Dalam video tersebut, ia sempat menyampaikan penyesalan sambil menangis, mengaku bersalah atas konten-konten negatif yang menyudutkan institusi kejaksaan dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ditanya apakah video tersebut dibuat dalam tekanan, Marcella menolak menjawab. Ia hanya kembali menegaskan tidak pernah membuat konten terkait seruan “Indonesia Gelap” ataupun petisi RUU TNI.
“Saya ingin menyampaikan dari hati terdalam atas keterlibatan saya dalam perkara Pasal 21, baik kasus timah, CPO, maupun gula,” ucap Marcella dalam video yang diputar Kejagung, Selasa.
Marcella mengakui adanya konten di media sosial yang menyinggung kehidupan pribadi sejumlah pejabat, termasuk Jaksa Agung, Jampidsus, serta menyangkut kebijakan pemerintahan. Namun, ia menyatakan konten-konten tersebut muncul akibat kelalaiannya.
“Saya menyadari, walaupun itu kelalaian saya dalam tidak mengecek ulang isi konten, tetap saja memberikan dampak menyakitkan bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Dalam pengakuannya, Marcella menekankan bahwa ia tidak memiliki kebencian pribadi terhadap institusi Kejaksaan Agung, aparat penegak hukum (APH), maupun pemerintahan Presiden Prabowo. Ia bahkan sempat menyampaikan kekaguman terhadap sosok Jampidsus Febrie Adriansyah dalam salah satu percakapan yang telah menjadi bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya salut dengan semangat penegakan hukum yang ditunjukkan Kejaksaan Agung. Tidak pernah ada niat membenci, baik terhadap institusi maupun personal,” ungkapnya.
Penyidik Kejagung masih mendalami peran Marcella dalam perkara ini, khususnya dugaan upaya mengganggu proses penyidikan melalui penyebaran narasi negatif yang menyerang institusi dan upaya penegakan hukum.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

