Inspirasinews.co - KPU kabupaten Kaur akhirnya menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur pada Rabu malam 16 Desember 2020 pukul 23 00 WIB. Rapat pleno yang menghabiskan waktu 2 hari itu akhirnya memutuskan hasil perolehan suara untuk masing masing calon dimana hasil perolehan suara paslon Bupati dan wakil Bupati Kaur nomor urut 2 unggul dengan perolehan 40.792 suara, sedangkan paslon nomor urut satu dengan perolehan 37.148 suara. Sementara suara tidak sah 1.311 eksamplar Suara sah 77.940 Sisa suara tidak terpakai 12.091 dengan Jumlah Tps 318. Sedangkan selisih suara 3644 suara. Dengan hasil ini hampir dipastikan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kaur kedepannya akan di pimpin oleh pasangan nomor urut 2 yakni H. Lismidianto dan Herlian Muchrim.
Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto Usai menutup serangkaian kegiatan pleno mengatakan Ucap syukur dan rasa terima kasih kepada pihak terkait dan juga masing masing paslon serta masa simpatisan paslon dan masyarakat kabupaten kaur yang telah ikut mensukseskan jalannya Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kaur tahun 2020 sehingga berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

"Alhamdulillah, dengan kerja keras pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu serta jajaran mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. kemudian panwascam dan Ktps serta berkat kerjasama dari kedua tim paslon, pleno tingkat kabupaten bisa berjalan dengan aman dan kondusif." Ungkap Mexxy sembari mengucap syukur.
Dikatakan Mexxy Rismanto Hasil Rapat pleno tersebut sudah sesuai dengan hasil Pleno di tingkat kecamatan (PPK) dan akan segera ditetapkan paslon terpilih setelah pelaksanaan pleno tingkat provinsi pemmilihan gubernur dan wakil gubernur selesai.
Lebih lanjut hasil pembacaan berita acara Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten oleh KPUD Kabupaten Kaur Hasil Rekapitulasi perolehan suara tersebut ditandatangani oleh Ke 5 Komisioner dan satu saksi dari Paslon Nomor 2. Sedangkan saksi no urut 1 tidak menandatangani dengan alasan keberatan yang mereka ajukan ditolak. Sementara berita acara yang telah di tandatangani tersebut telah di serakah ke Bawaslu dan kedua saksi dari pasangan calon nomor 1 dan Nomor 2.
"Hasil Pleno sudah kita bacakan, sudah di tanda tangani oleh ke 5 komisioner beserta sekretaris dan juga saksi paslon no urut 2. Sedang kan saksi no urut satu tidak menandatangani, dan telah mengisi form keberatan." Tutup ketua KPU kaur Mexxy Rismanto. (Mesra)

