Inspirasinews.co - Menindak lanjuti Surat Edaran kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu Ery Yulian Hidayat, terkait larangan siswa SMA/SMK se -provinsi Bengkulu mengikuti aksi demo yang akan di gelar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) pada bulan suci Ramadhan, kepala SMK N 6 kota bengkulu Syarifin Effendi S. Pd tanggapi serius. Selasa (4/4/2023)
Syarifin mengatakan, "Atas nama SMK N 6 Kota Bengkulu kami apresiasi dan dukung Surat Edaran yang di keluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yaitu larangan bagi seluruh siswa SMA/SMK sederajat untuk mengikuti aksi demo yang akan di gelar HMI besok (5/4/2023), ini kan bukan suci Ramadhan jadi jangan kita cidrai dengan kegaduhan, mati kita saling menghormati dan menjaga kondusifitas provinsi bengkulu. Ujar syarifin

Dilansir dari media online Coverpubkik.com, Sebelumnya Pemerintah provinsi bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan Kabid Pembinaan di tingkat SMA dan SMK dan Kepala SMA DAN SMK Se Kota Bengkulu. Surat itu berisi imbauan agar para pelajar di Bengkulu tak mengikuti demo yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu Rabu 5 April 2023 .
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Ery Yulian Hidayat tak menampik salah satu alasan imbauan itu dikeluarkan ialah karena muncul ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial.
"Intinya seolah ada ajakan untuk anak-anak SMK berdemo," kata Ery dikonfirmasi pada Selasa (4/4).
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan meminta pada kepala sekolah agar mengawasi murid agar tak mengikuti demonstrasi. Jangan sampai, demo seperti tahun lalu terulang kembali ketika marak pelajar yang turun ke jalan dan mengikuti demonstrasi.
Melalui edaran itu, Ery meminta sekolah memberikan pemahaman kepada murid bagaimana cara menyampaikan pendapat di tempat umum.
"Kami dari Disdik mengeluarkan imbauan yang mengajak kepada kepala sekolah untuk turut mengawasi agar tidak ikut ke agenda yang terprovokasi," ucap dia.
Adapun dari Surat Edaran yang dilihat, dengan Nomor Surat ; 420/1711/DIKBUD/2023 tentang Larangan bagi siswa-siswi SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demosntrasi.
"Menindaklanjuti surat dari Himpunan Mahsiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu Nomor: 129/B/SEK/09/1444 Tanggal 3 April 2023 tentang pemeritahuan Aksi Demosntrasi mengenai undang-undang CIPTAKER di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada hari abu 5 April 2023 Jam 13.00 Wib," demikian bunyi pesan tersebut.
"Mengimbau bagi seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK sE-kOTA Bengkulu. Untuk tidak mengikut sertakan Siswa -Siswi dalam kegiatan tersebut demi menjaga kondisi yang tidak kita inginkan," lanjut bunyi pesan tersebut. (Red)

