Mukomuko, Inspirasinews.co - Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, mengamankan beberapa jerigen minuman keras tradisional jenis tuak dirumah warga, Desa Sp 3 selagan Jaya, kecamatan kota mukomuko, Senin (1/2/2021) pukul 16.00 Wib.
Sat Reskrim polres mukomuko dipimpin Kanit Pidum Ipda Firman BPK, S.Tr. K dan bersama 4 orang anggota Opsnal Satreskrim Polres mukomuko, masing-masing Aiptu Madyana, S.ap, Briptu TG Rian, Briptu BagusK dan Bripka M Fadli
Kanit Pidum, yang memimpin operasi,atas nama Kapolres mengatakan, loksi penimbunan tuak itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.

Masyarakat menyampaikan bahwa seorang warga bernama Suyono (52) sering menjual minuman keras tradisional di rumahnya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berlanjut dengan pengeledahan.
Hasilnya, di rumah Suyono ditemukan tuak 12 jerigen(360 liter) dan 1 Drum ukuran (120 liter) tuak jenis nira, satu ikat kulit pohon ratu( bahan baku tuak)
Kami menyita barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke polres Mukomuko, ungkap Firman
Untuk tindakan lebih lanjut yakni melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah pengembangan kasus untuk mengetahui pembuat minuman keras tersebut. (AMBO)

