Iskandar ZO : Ada 3 Poin Yang Melatar Belakangi Pembangunan Monumen Fatmawati

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Inspirasinews.co - Jajaran Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu menggelar sosialisasi Putusan Majelis Tarjih terkaik Hukum membuat Lukisan dan Patung atau Monumen, Kegiatan ini di laksanakan Pengurus PWM Bengkulu dalam yang dipusatkan di Kampus II UMB. Minggu (19/01/2020)

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu mengundang seluruh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kota, turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Sosial (Iskandar ZO)

Menurut Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Dr. H Saifullah. M.Ag yang di dampingi selaku Dewan Pembina Majelis Tarjih Muhammadiyah (Dr. HM Djupri M.Si) menjelaskan, "Terkait persoalan hukum membuat lukisan, patung atau monumen ini lebih kurang 25 tahun lalu muhammadiyah telah membuat keputusan bahwa hukumnya adalah "Mubah" (Boleh), oleh itu PWM Bengkulu meresa perlu untuk mensosialisasikan kembali untuk mengingatkan Masyarakat yang mungkin sudah lupa" ujar Syaifullah

.

Ketua PWM Bengkulu melanjutkan, "Selain itu, hukumnya bisa menjadi Haram apabila membuat Lukisan, Patung atau Monumen itu menjadi pating dengan tujuan syirik dan musyrik, jadi kalau membuat patung dan menjangnya dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, menampilkan nilai seni, menghormati jasa para pahlawan dan tidak menyerupai bentuk aslinya maka hukumnya mubah atau tidak apa-apa," tegasnya.

Selain patung, PWM Bengkulu juga menyoroti soal lukisan dan gambar yang dibuat dengan tujuan untuk menyembah atau mengagung-agungkannya maka hukumnya haram. "Itu ada dalilnya. Sebagai contoh patung jendral sudirman yang dibuat tidak disembah atau yang mengarah kepada musyrik. Intinya sepanjang tidak ada kaitannya dengan keyakinan maka tidak masalah," pungkasnya

Disisi lain Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lebong (Deltano) mengatakan "Terkait polemik patung ini untuk di Muhammadiyah sudah tidak ada persoalan lagi, semoga dengan hadirnya monumen Ibu Fatmawati ini akan menjadi Icon Nasional untuk bengkulu" Tambahnya 

Menaggapi diskusi jajaran PWM Bengkulu Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar ZO, menjelaskan ada 3 point yang melatarbelakangi pembangunan monumen Fatmawati.

1. "Waktu" Dimana niat pemprov membangun monumen fatmawati sudah beda dengan zaman jahiliyah yang tujuan membuat patung untuk disembah. Sedangkan kini pembangunan monumen sebagai media edukasi nilai sejarah kepada masyarakat.

[2. "Dimensi Ruang" Bawah pembangunan monumen   Fatmawati diruang publik telah mendapatkan persetujuan semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan atau dalil sebagaimana yang diperdebatkan,Dimemsi ruang, adalah dalam kontek hubungan bernegara hubungan manusia dg manusia hablumminnas, bukan ruang hubungan manusia denga pencipta atau hablumminmallah.

3. "Substansi" Pembangunan monumen sejatinya untuk sarana pendidikan kepada generasi Bengkulu

(Ris/AMBO)

Category
Article Type