Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Dinilai Tak Tepat

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
ASN

Jakarta, Inspirasinews.co.id – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden, DPR RI, dan Menteri PANRB.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan usulan tersebut lahir dari aspirasi anggota Korpri di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendukung pengembangan keahlian dan karier ASN, seiring dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat.

"Melihat tren usia dan kualitas hidup saat ini, wajar bila BUP ASN ditingkatkan, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional," ujar Zudan saat pengukuhan pengurus Korpri di lingkungan LKPP, Jakarta.

Adapun rincian usulan Korpri mencakup:

JPT Utama: hingga usia 65 tahun

JPT Madya (Eselon I): 63 tahun

JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun

Eselon III dan IV: 60 tahun

Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

Saat ini, sesuai ketentuan yang berlaku, batas usia pensiun ASN adalah 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama, 60 tahun bagi JPT dan fungsional madya, serta 58 tahun untuk jabatan administrasi, ahli pertama dan muda.

Sementara untuk profesi tertentu seperti dosen, peneliti, dan guru besar, BUP bisa mencapai 70 tahun.

Akademisi UGM: Usulan Ini Tidak Sesuai Situasi Ekonomi dan Sosial

Namun demikian, usulan ini menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, menilai waktu pengajuan usulan tersebut tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih dibayangi tekanan fiskal.

"Kondisi keuangan negara belum ideal. Pemerintah tengah mendorong efisiensi anggaran. Usulan menaikkan usia pensiun justru menambah beban APBN," ujar Subarsono, Rabu (11/6/2025).

Ia membandingkan kebijakan serupa di negara ASEAN, seperti Vietnam (usia pensiun 61 tahun, PDB per kapita USD 4.282) dan Thailand (60 tahun, PDB per kapita USD 7.182). Sementara Indonesia, dengan PDB per kapita USD 4.876 dan penduduk 285 juta jiwa, saat ini masih menetapkan pensiun pada usia 58–60 tahun.

Perpanjangan Pensiun Dinilai Hambat Regenerasi ASN

Subarsono juga menggarisbawahi dampak sosial dari usulan ini. Perpanjangan usia pensiun akan memperkecil peluang rekrutmen ASN baru, terutama bagi generasi muda yang merupakan mayoritas populasi.

"Jika usia pensiun diperpanjang, proses regenerasi dalam birokrasi akan terhambat. Ini tidak sehat untuk dinamika pelayanan publik," ujarnya.

Selain itu, ia menolak anggapan bahwa peningkatan usia pensiun menjamin efektivitas pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan yang optimal lebih ditentukan oleh kompetensi ASN, inovasi digital, dan orientasi pada pelayanan, bukan sekadar usia kerja.

Meski demikian, Subarsono membuka ruang kompromi jika usulan itu tetap dikabulkan. Ia menyarankan agar perpanjangan BUP dilakukan secara bertahap mengikuti tren pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tambahkan satu tahun secara gradual, mulai 2026, dan evaluasi terus berdasarkan kondisi ekonomi makro. Jangan terburu-buru," tandasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik, meski tidak bisa memuaskan semua pihak, harus menjamin keberlanjutan fiskal dan menghindari potensi kemerosotan ekonomi.

Pewarta: Syafri Yantoni 
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

Category
Article Type