Sidang Perdana Kasus Pelecehan Hingga Hamil, di Warnai Baku Hantam

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Inspirasinews.co - Sidang perdana di duga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (sebut saja melati), yang menduduki Fa sebagai tersangaka di gelar pengadilan tinggi Bengkulu di warnai baku hantam antara keluarga tersangka dengan keluarga korban. Senin (02/03/2020)

Dari informasi yang di terima media ini, keributan terjadi saat keluarga korban Yl yang sedang menunggu panggilan sidang di pengadilan tinggi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus pelecehan tersebut, tiba-tiba keluarga tersangka Sp yang juga selaku kepala desa di kecamatan pondok kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah mengancam paman korban AS

"Tunggu kamu diluar klak yo, ku pecahkan palak kamu" ujar Sp 

Namun tidak hanya sampai disitu, tiba-tiba istri Sp (Ns) langsung menarik baju Yl (keluarga korban) sembari hendak memukul muka Yl, namun Yl sempat menghindar sehingga pukulan Ns tidak terkena muka Yl

.

Di sisi lain Yesi Yuliani dari Kementerian Sosial yang di tugaskan pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah selaku pendamping korban mengaku telah mendapat surat perintah dari Polda Bengkulu untuk melakukan pendampingan hingga persoalan ini selesai serta melakukan pemulihan terhadap korban

"Tugas kami melakukan pendampingan dan pemulihan hingga persoalan ini selesai, memang ada dari pihak tersangka ingin upaya damai, namun keluarga korban menolak" papar Yesi

Untuk di ketahui Tim Subdit Renakta dan Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, telah meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Sp, warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah Benteng.

Dilansir dari Bengkuluekspress.com Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan keluarganya bahwa tersangka telah menyetubuhi anak angkatnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak. 

Dikatakan Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan, tersangka selama ini melarikan diri ke Provinsi Riau di rumah orang tuanya. 

“Saat kita mendapat informasi tersangka pulang ke rumahnya di Desa Linggar Galing Kabupaten Benteng kita langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelas AKBP Harry.

Masih dikatakan AKBP Harry, tersangka sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi anak angkatnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga korban berumur 13 tahun. Hingga akhirnya korban mengandung kemudian melahirkan. Tetapi anak korban akhirnya meninggal dunia setelah dirawat oleh kakak angkat korban di kabupaten Lebong. Korban melahirkan sekitar bulan Agustus 2019 lalu. Akibat perbuatannya itu tersangka diancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

“Setelah melakukan perbuatan itu pelaku melarikan diri ke Riau, kita sempat kesulitan melakukan mencari keberadaan pelaku,” imbuh AKBP Harry. 

Kasus tersebut diadukan korban sekitar Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka memang sudah melarikan diri tidak ada lagi di rumahnya. Pelecehan seksual tersebut terungkap setelah paman korban melihat postingan anak bayi di media sosial Facebook. Foto anak bayi tersebut diposting oleh kakak angkat korban. 

Karena, penasaran paman korban menanyakan langsung kepada korban bayi itu anak siapa. Sampai akhirnya terungkap perbuatan bejat tersangka. Dari pengakuan korban kepada paman dan ayah kandungnya, terlapor melecehkan korban saat ibu angkat korban tidak ada di rumah. Korban tinggal di rumah tersangka karena orang tuanya bekerja di luar Provinsi Bengkulu. (***)

Category
Article Type