Bengkulu Utara - Senin (03/04/2023) pukul 13.30 WIB, Polsek Batik Nau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving mediasi penyelesaian permasalahan diduga, tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Sdra Rangga dan Ona terhadap Sdra. Margo Warga Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala Desa Durian Amparan, Kepala Desa Talang Ulu, Kapolsek Batik Nau Ipda Deni mashuri, S.H., Kanit Reskrim Aipda Ismail Suni, Bhabinkamtibmas Aipda Andi Ansori, Angota Reskrim, Kedua belah pihak Warga Desa Durian Amparan Desa Talang Ulu.
Kronologi Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 26 Maret 2023 sekira Jam 13.00 Wib antara Ona Sutra dan Rangga terhadap Sdra Margo dan Dedi Warga Desa Durian amparan yang terjadi di kebun sawit Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau.
Adapun isi perjanjian damai permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan, kedua belah pihak tidak akan mengulangi baik perkataan dan perbuatan. Apabila terulang kembali kedua belah pihak siap di proses sesuai hukum yang berlaku di indonesia.
"Kejadian ini hanya kesalah pahaman saja, mengingat antara kedua belah pihak sudah sama-sama berdamai dan sama-sama menyadari kesalahannya, maka kami wajib mendampingi proses mediasi antara kedua belah pihak," ujar Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri, S.H.

