Kerinci, Inspirasinews.co - Perusakan pagar ladan sawit milik Ronal Silaloho di muara emat di duga dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab yang pelaku di duga di bayar untuk perusakan pagar besi lebih dari 100 batang besi sehingga pagar sawit terbuka lebar. Jumat (16/9/2022)
Sementara Saksi mata yang enggan di minta tidak ditulis namanya mengatakan bahwa praduga kuat kita adalah dilakukan oleh AD dan di bayar anak ladang untuk murusak pagar Ronal, Sementara AD sampai berita di turun belum bisa di hubungi Perusakan pada minggu yang lalu
Ronal mengatakan bahwa pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Lebih lanjut kata Ronal Silaloho bahwa jika terbukti AD yang merusak maka kita akan laporkan ke pihak yang berwajib.dengan barang bukti yang jelas.Tim(phl)

