Bengkulu - Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kepahiang yang lalu pada bulan november,beberapa pejabat PPTP diberhentikan (Non Job) melalui keputusan Bupati Kepahiang nomor 821-440 tahun 2021 tanggal 22 November 2021.
Setelah berproses di KASN,rupanya KASN berpendapat menilai terdapat beberapa regulasi yang ditabrak oleh pemerintah daerah kabupaten kepahiang.
Pernyataan dari KASN tersebut,KASN merekomendasikan pengembalian 4 (empat) PPTP ke jabatan semula atau setara. (Red)
Category
Article Type

