Menolak Pasien Hingga Meninggal, LIRA Akan Laporkan RS Rafflesia ke Jalur Hukum

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Inspirasinews.co - Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat (LSM - LIRA) Mei Rosa Simon mengacam keras terkait adanya Penolakan merawat Pasien oleh pihak Rumah Sakit Umum Rafflesia Kota Bengkulu hingga pasien meninggal dunian dalam perjalanan menuju Rumah Sakit lain, menurut Ocha (nama akrab) tindakan itu ada pasal dan ancaman hukuman sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Ocha menegaskan, bahwa penolakan pasien yang sedang darurat tidak boleh terjadi. Sebab, jika mengingat dasar hukum Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi: Pasal 32 ayat 1:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu,” bunyi pasal tersebut.

Pasal 32 ayat 2:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka,” papar Ocha.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentang kewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakit wajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f:

“Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,” terang Ocha lagi.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, lanjut Ocha, bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat?

Ocha kembali menerangkan, Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang berbunyi:

“Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana,” kata Ocha.

Kemudian secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata). Atau bisa juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatannya ke polisi. Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi:

Pasal 32 ayat 2:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Pasal 190 ayat (1):

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Ayat (2):

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal di atas, Ocha menambahkan, jelas pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana

dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

“Apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya Ocha. 

Gubernur Lira juga menyampaikan "Kami siap membantu keluarga korban untuk melaporkan pihak Rumah Sakit ke jalur hukum, karena ini sudah yang kedua kalinya dilakukan pihak RS Rafflesia". Pungkas Ocha

Di sisi lain atas nama pribadi Jaya marta sangat menyayangkan atas penolakan rumah sakit rafflesia hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, "ini sudah yang ke dua kalinya penolakan oleh RS Rafflesia, artinya Direktur RS Rafflesia tidak belajara dari kesalahan sebelumnya". Kata Jaya Marta

Sebelumnya pasien atas nama Robi Wahyudi pengidap penyakit saraf dalam keadaan kritis sekitar pukul 01:00 Wib dini hari Kamis 27/8/2020 di bawa ke RS Rafflesia namun setibanya di RS Rafflesia petugas RS menolak merawat pasien dengan alasan tidak memiliki dokter penyakit saraf, sehingga pasien akan di bawa oleh keluarga menuju Rumah Sakit lain, namun dalam perjalanan pasien menghembuskan napas terakhirnya. (Irf) 

Category
Article Type