Masyarakat Tuntut Hak 20% Dari PT. Pamor Ganda Bengkulu Utara

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Inspirasinews.co -Sekitar 200 orang masyarakat Desa Talang Baru, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi ke PT Pamor Ganda, Sabtu (14/11/2020). 

Aksi damai di Afdeling 12 PT Pamor Ganda di Kecamatan Ketahun ini menuntut hak masyarakat yaitu 20 % dari HGU sesuai dengan undang undang

Ketua BPD Desa Talang Baru  Paidi mengatakan “ masyarakat mengharapkan pihak PT Pamor Ganda untuk dapat merealisasikan tuntutan mereka, jika tuntunan itu tidak di akomodir maka masyarakat akan menurunkan masa lebih banyak lagi dan kemungkinan akan disusul oleh Afdeling lain “begitu informasi yang saya dapat dari masyarakat “ ucap  Paidi saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini. 

.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berakhir hingga pukul 11.30 WIB setelah adanya mediasi antara masyarakat Desa (tokoh masyarakat) dengan PT pamor Ganda ( Ketua Afdeling )maka menghasilkan kesimpulan bahwa tuntutan masyarakat akan di bahas dulu, dan pihak PT. Pamor Ganada minta waktu selama 3 hari untuk membahas tuntutan masyarakat tersebut, 

Terkait HGU pihak PT. Pamor Ganda mengklaim telah memperpanjang izin usahanya, namun pihak masyarakat membantah hal itu, karena HGU PT. Pamor Ganda telah habis masanya di akhir tahun 2019 yang lalu, dan sampai saat ini belum di perpanjang

Adapun tuntutan masyarakat Desa Talang Baru Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu utara adalah agar pihak PT. Pamor ganda segera merealisasikan hak merleka sesuai peraturan pemerintah sebaser 20% dari HGU perusahaan tersebut. 

Menanggapi tuntutan masyarakat pihak Humas PT. Pamor Ganda Sudarmanmengatakan "ya silahkan aja kalau mau demo, namun kita harus memiliki dasar jika ingin menuntuk hak kita, karena peraturan ini di buat oleh pemerintah, jadi jangan sampai antara perusahaan dan masyarakat bentrok karna aturan itu," ujar sudarman

Sudarman menambahkan "Mengenai permasalahan ini, saya minta pihak yang berwenang dan yang terkait, itu bisa sosialiasi ke desa- desa penyanga supaya masyarakat paham akan informasi yang sebenarnya," tambahnya.

Disisi lain Gubernur Ormas Lira Magda Lena Mei Rosa selaku Lembaga yang mendampingi masyarakat mengatakan, "Kami akan ikut mengawal persoalan ini sampai tuntas, bila perlu akan kami teruskan kepada penegak hukum, karena masyarakat selalu jadi korban oleh pihak Perusahaan, dan kami telah mengantongi bukti bahwa HGU PT. Pamor Ganda telah habis masanya pada akhir tahun 2019 yang lalu, dan sampai saat ini HGU tersebut belum di perpanjang". Pungkas Ocha (AMBO) 

Category
Article Type