Kerinci, Inspirasinews.co - Kasus yang menimpa Ketua Depati Muaro Langkap yang tersangdung Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kaum Adat dan Masyarakat desa Tamiai yang Ideal di sebut Adat Depati Muaro Langkap,
Adapun yang dilapor oleh Masyarakat Adat adalah, Helmi Muid mantan ketua Lembaga Adat Depati Muaro Langkap Tamiai pada tahun 2011 - 2021 sudah diberhentikan berdasarkan Surat :03/D4_AK/XI/2021.
Tidak tanggung tanggung Helmi Muid juga dilaporkan Ke Kejagung RI,hal ini di benarkan oleh Mukhri Sony sebagai salah satu Pelapor,
Selain itu Helmi Muid diduga telah melakukan pelanggaran, penggelapan Dana Umat dan Korupsi yang di duga melanggar pasal 2 ayat 1atau pasal 3 atau 12 huruf f pasal 18 ayat 1,2 dan3 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 64 Ayat 1 kitap Undang Hulum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Ms menjelaskan Helmi Muid diduga juga melakukan penggelapan terhadap dana pembangunan gedung serbaguna lembaga Adat Depati Muaro Langkap di Tamiai senilai Rp.400.000.000, bantuan dana dari PT.KMH dan Masyarakat Adat Muaro Langkap Tamiai dengan total Satu Milyar yang tidak ada laporan pertanggung jawabannya dan pembelian 4 ekor sapi namun tidak di beli melainkan menggunakan sapi denda adat adat.
Selanjutnya pelapor menduga berdasarkan surat yang di tanda tangan direktur PT.KMH yakni Achmad Kalla tertanggal 20 April 2020 dengan Nomor : 056/KMH /DIR/IZ/IV/2020, perihal Progres Pembebasan Lahan PLTA Merangin 350MW yang ditujukan kepada Bupati Kerinci dimana terlapor memperoleh tanah yang djual ke pihak PT KMH bukan milik masyarakat murni tapi merupakan tanah ulayat Adat Depati Muaro Langkat dan Masyarakat tamiai.
Sementara Helmi Muid ketika dihubungi melalui Whatsapp menjelaskan laporan pertanggungjawaban anggaran disampaikan setiap tahunnya menjelang perayaan hari raya Idul Fitri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah pengacara LBH Pahruddin kasim sebagai Kuasa Hukum Pelapor di konfirmasi,selasa 8/2 membenar adanya laporan secara tertulis dan du minta kita sebagai Kuasa Hukum ucapanya
“sementara Helmi Muid ketua depati Muaro Langkap mengatakan,Berdasarkan hasil musyawarah, saya tidak boleh asal menjawab karena hanya lembaga adatlah yang boleh mengeluarkan statemen dan jika memang ada laporan dirinya melakukan tindakan korupsi silakan laporkan dan saya siap untuk mempertanggung jawab kan jika memang terbukti,” ujarnya

