Mantan Pjs Kades Bungin Ditahan Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Lebong, Inspirasinews.co.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong resmi menahan seorang aparatur desa terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial S, yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp294.498.800.

Penahanan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) di Mapolres Lebong, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran Dana Desa (DD) Bungin tahun 2023 mencapai Rp726.655.000, di mana sebagian di antaranya diduga diselewengkan melalui kegiatan dan belanja fiktif.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Rangga, Selasa (4/11).

Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. S akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025, di rumah tahanan (Rutan) Polres Lebong.

Dalam penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya indikasi kegiatan fiktif dan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa item kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin Tahun 2023 disebut tidak terlaksana di lapangan, meski secara administrasi dilaporkan telah selesai.

“Dari hasil audit dan pemeriksaan dokumen, kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti laporan kegiatan yang tidak ada realisasinya di lapangan dan bukti pengeluaran yang tidak sesuai fakta,” jelas Aipda Rangga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk perangkat desa dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain,” pungkas Aipda Rangga.

Dengan penahanan ini, Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di tingkat desa, terutama terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Erwin)

Category
Article Type