Inspirasinews.co - Kejari kaur kembali memeriksa saksi dugaan korupsi dana pemeliharaan bus sekolah Dishub Kaur. Setelah selama 8 jam melakukan pemeriksaan, Kejari kaur akhirnya menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi dana pemeliharaan Bus Sekolah. Jumat (4/6/2021)
Kepala Kejari kaur Nurhadi Puspandoyo mengatakan kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Dishub inisial AS, tiga orang PPTK WL,RS, dan EW, serta bendahara RM. Ditambahkan kajari modus kelima tersangka memanipulasi tentang sparepart dan bahan bakar bus sekolau. Untuk keterlibatan tersangka lain saat ini belum ada. Barang bukti yang diamankan surat, dokumen stempel, tanah dan bangunan yang dalam proses penyitaan.
"Ada lima tersangka yang kita tetapkan. Kadis, pptk, dan bendahara. Saat ini sudah kita titipkan ke rutan polres kaur", ujar Kajari.

Sementara itu untuk diketahui, sebelumnya penyidik dari Kejaksaan Negeri kaur melakukan penggeledahan di dua tempa, guna mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi di Dinas Perhubungan kabupaten Kaur. Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dilakukan di dua tempat yakni di kantor Dinas Perhubungan dan rumah Pribadi salah satu saksi. Kajari menambahkan pihak kejari kaur menaksir kerugian Negara sekitar 317 juta.
"Kerugian negara yang kita taksir yakni 317 juta, namun kita telah meminta tim ahli untuk menghitung kembali berapa kerugian negara yang sebenarnya di timbulkan", tutup Kajari kaur Nurhadi. (Mesta)

