Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korporasi Wilmar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Korupsi CPO Rp11,8 Triliun

Jakarta, Inspirasinews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi. Penyitaan uang ini berasal dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025), sebagian dari uang tersebut ditampilkan di ruang konferensi pers Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Uang dengan pecahan Rp100.000 itu ditumpuk rapi membentuk lingkaran mengelilingi meja konferensi, dengan tinggi tumpukan mencapai lebih dari 2 meter. Setiap paket uang tersebut bernilai Rp1 miliar dan dibungkus rapi menggunakan plastik.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” demikian keterangan resmi dalam ruangan konferensi pers Kejagung.

Sebagai informasi, perkara korupsi ekspor CPO korporasi kini telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim memutus onslag atau vonis bebas terhadap tiga grup perusahaan yang terlibat, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Meski demikian, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

Category
Article Type