Kapolda Bengkulu Gelar Silaturahmi dengan Komunitas Ojol dan Kelompok Buruh

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
Kapolda Bengkulu Gelar Silaturahmi dengan Komunitas Ojol dan Kelompok Buruh

Bengkulu, Inspirasinews.co.id  – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono menggelar pertemuan silaturahmi bersama Komunitas Ojek Online (Ojol) dan kelompok buruh Bengkulu di Lapangan Golf, Jalan Citanduy, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, Jumat (23/1/2026) siang.

Kapolda Bengkulu Gelar Silaturahmi dengan Komunitas Ojol dan Kelompok Buruh

Pertemuan yang dihadiri sekitar 150 orang tersebut menjadi forum dialog terbuka antara jajaran Polda Bengkulu dengan perwakilan pengemudi ojek daring serta serikat pekerja. Sejumlah pejabat utama Polda Bengkulu turut hadir, antara lain Karolog Kombes Pol Aprianto Suseno, Dirintelkam Kombes Pol Darmawan Dwiharyanto, Dirreskrimum Kombes Pol Andjas Adipermana, Dirlantas Sudarno, Dirbinmas Kombes Pol Rudi Hartoni, Dansat Brimob Kombes Pol Denny Jatmiko, Kabid Humas Kombes Pol Ichsan Nur, serta Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Agustini.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono menyampaikan komitmennya untuk membangun komunikasi rutin dengan komunitas ojol dan kelompok buruh. Menurut dia, silaturahmi tersebut akan dijadwalkan secara berkala sebagai ruang menampung aspirasi masyarakat pekerja.

“Kami ingin mendengar langsung persoalan yang dihadapi saudara-saudara ojol dan buruh. Silaturahmi ini insyaallah akan kita laksanakan sebulan sekali. Polda Bengkulu siap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan, baik aspek kesehatan, keamanan, maupun persoalan sosial lainnya,” kata Mardiyono.

Dalam forum tersebut, Kapolda juga mempersilakan komunitas ojol untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan administrasi kendaraan.

Ketua K-SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan apresiasi atas ruang dialog yang diberikan Polda Bengkulu. Ia menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi akibat lemahnya administrasi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan.

“Kami berterima kasih atas fasilitasi pertemuan ini. Kami berharap pemerintah dan aparat bisa ikut mendorong pembenahan administrasi ketenagakerjaan agar kasus PHK sepihak tidak terus berulang,” ujar Aizan.

Perwakilan komunitas ojol, Raka, mengeluhkan beban pajak kendaraan bermotor yang dinilai memberatkan, khususnya bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan tangan kedua. Ia berharap adanya kebijakan keringanan pajak atau kemudahan pembayaran.

“Kami berharap ada solusi atau kebijakan khusus karena banyak rekan-rekan ojol yang kesulitan membayar pajak kendaraan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Bengkulu Sudarno menjelaskan pentingnya proses balik nama BPKB dan STNK untuk memudahkan administrasi kendaraan. Polda Bengkulu juga mendorong optimalisasi layanan Samsat agar lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Secara administrasi, kendaraan sebaiknya dilakukan balik nama. Kami juga mendorong optimalisasi layanan Samsat agar pelayanan semakin merata,” ujar Sudarno.

Aspirasi lain disampaikan perwakilan buruh, Edwar, yang meminta adanya rekomendasi keringanan pajak kendaraan di tengah tekanan ekonomi pekerja. Ia juga menyinggung rencana pengambilalihan lahan eks HGU PT BRI di wilayah Benteng oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinilai berpotensi berdampak pada pekerja dan pelaku usaha setempat.

“Kami mempertanyakan kejelasan nasib para pekerja dan pelaku ekonomi yang menggantungkan hidup di lahan eks HGU tersebut,” katanya.

Kapolda Bengkulu menyatakan pihaknya akan memonitor persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta DPRD Provinsi Bengkulu. Terkait pajak kendaraan, Kapolda menginstruksikan Direktorat Lalu Lintas untuk mengkaji mekanisme dan opsi kebijakan yang memungkinkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mencari jalan keluar terbaik, termasuk terkait pajak kendaraan yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Mardiyono.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Andjas Adipermana menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector secara paksa tidak dibenarkan secara hukum.

“Penarikan kendaraan dengan cara paksa, disertai ancaman atau intimidasi, dapat diproses secara hukum. Masyarakat silakan melapor jika mengalami hal tersebut. Namun, debitur tetap memiliki kewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian,” katanya.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis kepada perwakilan ojol dan buruh. 

Category
Article Type