Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, di Kota Bengkulu, Kamis (19/6/2025).
Penggeledahan dilakukan dua hari setelah penyidik menetapkan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga, yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan lahan strategis tersebut.
Ketua Tim Penggeledahan yang juga menjabat sebagai Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni gudang di kompleks Kantor BPN, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan untuk menemukan dokumen penting terkait terbitnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” kata Wenharnol.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk SHGB asli milik perusahaan tersangka, yang saat ini menjadi fokus penyidikan.
“SHGB asli memang ada, tetapi dokumen proses sebelum terbitnya sertifikat itu yang sedang kami telusuri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota DPD RI, Ahmad Kanedi (AK). Tersangka lainnya adalah Dirut PT Trigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL), Direktur PT Trigadi Lestari Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat BPN Chandra D. Putra (CDP).
Kasus ini bermula dari peralihan status lahan Mega Mall dan PTM yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian dan dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke perbankan. Dalam perjalanannya, SHGB itu kembali diagunkan ke lembaga keuangan lainnya setelah kredit mengalami gagal bayar.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh tim keuangan negara. Namun, jika ditinjau dari jangka waktu yang berlangsung sejak tahun 2004 hingga kini, nilai kerugian ditaksir bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

