Bengkulu, Inspirasinews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 untuk empat jalur, yakni afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Plt Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu SE MM, menjelaskan bahwa program PPDB yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan sekaligus mencegah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“PPDB adalah mekanisme penyaringan yang memastikan siswa diterima secara adil sesuai ketentuan, sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak terjadi manipulasi data atau pelanggaran aturan,” kata Rainer di Bengkulu, Rabu (18/6/2025)
Ia menyebutkan, jalur afirmasi dibuka dengan kuota 15 persen bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jalur zonasi mendapatkan porsi terbanyak, yakni 50 persen, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua.
Rainer menambahkan, pembagian kewenangan pengelolaan sekolah juga menjadi bagian dari sistem ini. Sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP sederajat berada di bawah Dinas Pendidikan kabupaten/kota, sementara SMA/SMK sederajat berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Adapun sekolah keagamaan negeri seperti MI, MTs, dan MA dikelola oleh Kementerian Agama Wilayah Bengkulu.
“Untuk SMA sederajat, pelaksanaan PPDB diserahkan ke masing-masing sekolah dengan tetap berpedoman pada prosedur resmi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap, penerapan sistem PPDB di Bengkulu dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh calon peserta didik.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © INSPIRASINEWS 2025

