Inspirasinews.co - Sebagai langkah serius dalam menghadapi New Normal, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 800/541/BKD/2020, tertanggal 03 Juni 2020, tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tujuan Surat Edaran tersebut adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi nomor : 58 tahunn 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 440-842 tahun 2020 yang menjadi latar belakang keluarnya Surat Edaran tersebut.
Maksud dari Surat Edaran tersebut adalah, sebagai pedoman/ panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public untuk dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, adapun tujuannya adalah, untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan efektif dalam mencapai kinerja dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan masyarakat pada umumnya.
Memuat sistem kerja bagi pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayana publik di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 adalah ruang lingkup dari Surat Edaran ini.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Surat Edaran tersebut, terutama penyesuaian sistem kerja :
Pertama, Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
Kedua, Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibiltas, dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil,
Ketiga, Kepala perangkat daerah agar benar-benar akuntabel, dan selektif terhadap flesibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja,
Keempat, Kepala perangkat daerah dalam menentukan Pegawai Negeri Sipil di instansinya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) dengan beberapa pertimbangan.
Kelima, Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dinas di kantor (work from office), tidak melaksanakan apel dan wajib presensi kehadiran melalui absensi manual sampai dengan tersedianya aplikasi presensi on-line.
Keenam, Teknis pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) (S100).






