Disperindag Sungai Penuh Langgar Perda Nomor 8

  • https://vpsforexindonesia.com/
  • https://vpsforexindonesia.com/
.

Sungai Penuh, Inspirasinews.co.id - sebagai wadah bagi pejalan kaki menuju beribadah kini tinggal kenangan saja, pasalnya jalan yang disebut jalan trotoar dari arah sungai penuh menuju  ke Masjid BR terganggu, dan di duga melanggar pasal 25 Ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum , hal ini di gunakan dinas Peradangan Disperindag kota sungai penuh sebagai ajang  menuai keuntungan semata ,mata tanpa menghiraukan  keselamatan pejalan kaki apalagi trotoar tersebut bermanfaat bagi masyarakat untuk pergi ke masjid beribadah, 

Disperindag kota sungai penuh lalai dan tidak taat ke aturan  peraturan perundang-undangan sehingga menepis kan pasal 108 Ayat 2 

.

*Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda , jika melanggar setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dengan tidak menggunakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Terjadi p.500.000 ,

Kepala dinas Perdagangan ketika di hubungi melalui WhatsApp mengatakan ,jalan trotoar tidak bisa di gunakan untuk penjualan kecuali ada pengecualian hukum dari Pemkot sungai penuh ucap kadis Disperindag kota sungai penuh SYAFRIZAL. 

Terpisah Pahmily SE Selaku Lembaga Kontrol Sosial LSM BRAJO SAKTI menindaklanjuti laporan Masyarakat pejalan kaki Tuturnya.
(Phl).

Category
Article Type