Inspirasinews.co - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komnaspan pertanyakan Buku Nikah yang sejak tahun 2018 belum di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Senin (13/9/2021)
Ketua LSM Komnaspan Suardi mengatakan, "Ada beberapa laporan masyarakat yang kami terima, terkait belum di serahkannya buku nikah oleh pihak KUA Kecamatan Lebong Tengah kepada beberapa masyarakat yang telah menikah melalui KUA Kecamatan Lebong Tengah pada tahun 2018 yang lalu". Tutur Suardi
Suardi menambahkan, "Pada tahun 2018 tersebut Kepala KUA nya adalah Pak Arif Azizi, adapun beberapa orang yang dinikahkan pada masa pak Arif yaitu di Desa Semelako 3 kebetulan juga adalah keluarga kita ada 2 orang ; Putra dan Toso jadi mereka nikah hampir Tiga Tahun Lebih namun belum juga mendapat buku nikah, setiap ditanya ditanya kapan buku nikah keluar, Pak Arif selalu menjawab belum ada sementara uang administrasi sebesar Rp 600 ribu rupiah telah di berikan". Papar Suardi
Masih keterangan Suardi, "Buku nikah itu sangat penting, untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), sementara beberapa orang yang telah di nikahkan pihak KUA pada masa pak Arif saat ini telah memiliki anak dan sangat membutuhkan Kartu Keluarga". Tutup Suardi
Disisi lain orang tua dari putra, Suwarni salah seorang yang belum mendapatkan buku nikah mengatakan, "Keluarga anak saya Putra mau buat Kartu Keluarga (KK) syarat pembuatan memerlukan buku nikah tetapi sampai sekarang buku nikah belum juga selesai sampai sekarang, Keluarga putra sudah sering konpirmasi kepada Kepala Desa Semelako 3 Kecamatan Lebong Tengah, Kepala Desa Semelako 3 masih nungguh kabar dari Kantor Urusan Agama (KUA), ujar Suwarni

Kepala KUA Kecamatan Lebong Selata yang baru Daswin mengungkapkan, "Saya sebagai Kepala KUA sudah konpirmasi sama Kepala KUA yang lama pak Arif Aziz, beliu mengatakan semua berkas yang masuk sudah kami proses sesuai prosedur, dan semua yang menjadi urusan saya tolong jangan di otak atik, ini kata pak Arif, dan saya berharap kepada pak Arif, sebagai kepada Kepala KUA yang lama agar bisa menyelesaikan tugas – tugas yang belum di selesaikan masalah dokumen atau berupa buku nikah yang belum di kasih dengan calon pengantin, karna masalahnya pernikahan tidak bisa di ulang lagi, nikah 2018 untuk mengeluarkan buku nikah harus balik lagi kepengadilan di sebut isbad nikah", Tutup Daswin
Semetara itu Kepala Desa semelako 3 menjelaskan, "Tahun 2018 kepala KUA dipimpin oleh pak Arif Aziz kecematan Lebong tengan kabupaten Lebong , waktu itu saya sebagai kepala desa, setelah saya mendaftar calon pengantin itu, kami tinggal menunggu keputusan dari kepala KUA, dan kami sudah mengeluarkan NA serta kami sudah memberikan uang pendaftar sebesar Rp 600 ribu dengan kepala KUA Arif Aziz pada tahun 2018 dan sampai sekarang buku nikahnya belum juga dikeluar oleh Kepala KUA Arif Aziz". Terang Kepala Desa
Kepala Desa menambahkan, "Kami berharap untuk kedepannya, agar tidak terjadi lagi hal serupa, agar tidak ada yang di rugikan, apa lagi terkait buku nikah yang memang menjadi persyaratan utama untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK)". pungkas Kepala Desa (Erwin/AMBO)

