Inspirasinews.co - Guna mengatasi dampak sosial dan dampak Ekonomian masyarakat Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah intruksikan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu melalui Surat Edaran tertanggal 31 Maret 2020.
Surat Edaran dengan Nomor 360/312/B4/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bengkulu, yang ditandatangani dan distempel Gubernur serta berisikan 5 poin instruksi Gubernur Bengkulu yaitu:
1. Segera melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
2. Agar Bupati/Walikota menganalisa dampak sosial dan dampak ekonomi dari kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, dengan :
a. Mendata dan menghitung jumlah masyarakat yang tidak dapat bekerja
b. Mendata dan menghitung jumlah masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja,
c. Mendata dan menghitung jumlah kegiatan usaha yang tutup,
3. Agar Bupati/Walikota dapat menganggarkan bantuan pembelian bahan pokok untuk masyarakat yang terdampak pada point 2a dan 2b, serta melaksanakan supproting untuk pelaku usaha. Besaran anggaran untuk bantuan ini agar segera dilaporkan kepada Gubernur,
4. Pelaksanaan point 1, 2, dan 3, agar dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bengkulu.

