LEBONG, Inspirasinews.co.id – Memasuki masa persidangan III tahun 2026, sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses secara serentak pada Sabtu (29/8/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Pelaksanaan reses tersebut mencakup tiga daerah pemilihan, yakni Dapil I, Dapil II, dan Dapil III, dengan lokasi kegiatan yang telah ditentukan sesuai wilayah masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, membenarkan agenda pelaksanaan reses tersebut saat dibincangi awak media PortalBermano.com, Kamis (27/8).
Menurut Cahya, kegiatan reses masa persidangan III tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong dijadwalkan turun langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan berbagai aspirasi, masukan, serta keluhan dari konstituen.
“Benar, sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan, Sabtu (29/8) seluruh anggota DPRD akan melaksanakan reses masa persidangan III tahun 2026,” ujar Cahya Sectiantoro.
Ia menjelaskan, untuk Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Tubei, Lebong Utara, Lebong Atas, Uram Jaya, Amen, dan Pinang Belapis, kegiatan reses akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis.
Sementara itu, untuk Daerah Pemilihan II yang meliputi Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Sakti, dan Lebong Tengah, kegiatan reses akan dilaksanakan di Balai Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti.
Adapun Daerah Pemilihan III yang mencakup Kecamatan Lebong Selatan, Rimbo Pengadang, dan Topos, akan melaksanakan kegiatan reses di Kantor Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.
Melalui kegiatan tersebut, para anggota DPRD diharapkan dapat berdialog langsung dengan masyarakat guna mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga usulan program yang dinilai penting bagi kemajuan daerah.
Reses merupakan salah satu agenda penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Selain menjadi sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para legislator untuk mengetahui secara langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah yang mereka wakili.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, hasil pertemuan reses akan dihimpun dan dituangkan dalam laporan resmi untuk selanjutnya menjadi bahan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir tersebut menjadi salah satu masukan dalam proses perencanaan pembangunan dan penyusunan program kerja Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dengan demikian, pelaksanaan reses tidak hanya menjadi agenda rutin kedewanan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Masyarakat di masing-masing daerah pemilihan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi, usulan, maupun persoalan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah melalui para wakil rakyat.
Melalui reses masa persidangan III tahun 2026 ini, diharapkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebong dapat terakomodasi secara lebih terarah dan menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas pembangunan daerah ke depan. ADV (Erwin)

